BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Didalam salah satu acara di Pusat Perbukuan Depdiknas di Jakarta baru-baru ini, ketua umum pengurus puast ikatan sarjana pendidikan Indonesia (ISPI), Prof. Dr. Sudirjato mengatakan bahwa menurut pengamatannya terhadap berbagai undang-undang dasar didunia khususnya di Asiatenggara, hanya UUD Republik Indonesia yang secara jelas menyebutkan kata-kata “ikut mencerdaskan kehidupan bangsa”. Namun ironinya, kenyataan menunjukan berbagai ketimpangan terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia. Jsutru Indonesia secara konstitusional berjanji untuk kehidupan bangsanya, didalam kenyataannya perhatian pemerintah dan masyarakat sangat kurang didalam usaha menginkatkan kualitas manusia Indonesia disbanding dengan Negara-negara lainnya.
B. Permasalahan
Salah satu indikator dari rendahnya kemauan politik pemerintah dan masyarakat terhadap pendidikan nasionalnya terlihat dari terpuruknya profesi guru. Profesi guru didalam masyarakat Indonesia sebagai profesi yang terhormat dan ditinggikan tetapi sekaligus dicampakkan. Pengamatan ini tentunya merupakan lampu kuning terhadap upaya bangsa Indonesia untuk dapat hidup dan bersaing didalam kehidupan global abad 21.
Tulisan ini mengajikan pemikiran penulis mengenai masalah-masalah yang meliputi profesi guru diindonesia diselimuti oleh berbagai mitologi yang tidak sesuai lagi dengan kemajuan zaman. Dengan menguliti berbagai mitologi tersebut diharapkan akan lahir upaya-upaya untuk menempatkan profesi guru didalam posisinya yang terhormat sebagai salah satu tiang reformasi membangun masyarakat Indonesia yang cerdas dimasa depan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Profesi
Agar kita dapat hakikat profesi guru, peril kita telaah lebih dahulu apakah sebenarnya hakikat profesi. Dalam rangka untuk mengerti hakikat suatu profesi, ada beberapa kata kunci yang perlu disimak yaitu profesi, profesional, profesionalisme, dan orgnisasi profesi.
PROFESI
Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan didalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayanan baku terhadap masyarakat. Inti dari pengertian profesi ialah seseorang harus memiliki keahlian tertentu. Didalam masyarakat sederhana, keahlian tersebut dengan cara meniru dan diturunkan dari orang tua kepada anak atau dari kelompok masyarakat kegerasi penerus. Pada masyarakat modern, keahlian tersebut diperoleh melalaui pendidikan dan pelatihan khusus. Sebagai lawan dari profesi ialah amatir. Suatu profesi adalah kegiatan seseorang untuk menghidupi kehidupan (earning a living). Seorang amatir menekuni suatu kegiatan terutama karena hobi atau mencari kesenangan atau untuk mengisi waktunya yang terluang.
PROFESIONAL, PROFESIONALISME
Seorang professional menjalankan pekerjaannya sesuai denga tuntutan profesi atau dengan kata lain memiliki kemampuan dan sikap sesuai dengan tuntutan profesinya. Seorang profesional menjalankan kegiatannya berdasarkan profesionalisme, dan bukan secara amatir. Profesionalisme bertentangan dengan amatirisme. Dapat saja hasil karya seorang amatir sangat tinggi mutunya. Seorang professional akan terus-menerus mengingkatkan mutu karyanya secara sadar, melalui pendidikan dan pelatihan.
PROFESIONALISASI
Profesionalisasi berarti menjadikan atau mengembangkan suatu bidang pekerjaan atau jabatan secara porfesional. Hal ini berarti pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan criteria-kriteria profesi yang terus- menerus berkembang sehingga tingkat keahlian, tingkat tanggung jawab (etika profesi), serta perlindungan terhadap profesi terus-menerus disempurnakan. Dalam proses profesionalisasi yang dituju ialah produktivitas kerja yang tinggi secara mutu karya semakin lama semakin baik dan kompetitif.
ORGANISASI PROFESI DAN ETIKA PROFESI
Organisasi profesi adalah organisasi dari para professional dalam suatu profesi tertentu seperti PGRI, IDI, IKAHI, dan sebagainya. Organisasi profesi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya dalam bidang profesinya, serta melindungi hak dan kewajiban anggota profesi tersebut. Suatu organisasi profesional mempunyai kode eti atau etika profesi yang harus dipatuhi oleh para anggotanya sebagai suatu paguyuban.
Kehidupan masyarakat ditandai oleh semakin profesionalnya tata kehidupan masyarakat tersebut. Didalam suatu masyarakat sederhana sebagai profesi dilaksanakan berdasarkan tradisi dan kebudayaan yang statis. Berbagai profesi bahkan diselimuti oleh berbagai mitos sebagai dasar legitimasi pekerjaan tersebut. Didalam masyarakat modern, profesi merupakan suatu bentuk spesialisasi pekerjaan yang menuntut kemampuan yang terus-menerus berubah dan berkembang. Bahkan berbagai profesi sedang digantikan dengan profesi lainnya sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Profesi-profesi yang ada berubah semakin lama dan semakin canggih sesuai dengan kemajuan dan ilmu pengetahuan.
B. Guru Dalam Abad 21: Era Profesional
Abad 21 merupakan abad global. Kehidupan bermasyarakat berubah dengan cepat karena dunia semakin menyatuh apalagi ditopang oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sehingga batas-batas masyarakat dan Negara menjadi kabur. Ekonomi dunia berkembang dengan pesat yang ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Ekonomi berdasarkan ilmu pengetahuan merupakan lokomotif dari perubahan dunia abad 21. Ekonomi yang berdasarkan ilmu pengetahuan (knowledge-based economy) menuntutpenguasaan ilmu pengetahuan dari para pelaku ekonomi profesional. Didalam masyarakat sederhana, berbagai pekerjaan dilakukan secara rutin. Keadaan ini tidak dapat dipertahankan didalam ekonomi berdasarkan ilmu pengetahuan.
Masyarakat konsumen menuntut kualitas produksi yang tinggi dan terus-menerus diperbaiki. Oleh sebab itu, profesionalisme merupakan syarat mutlak didalam kehidupan global. Globalisasi mengubah hakikat kerja amatirisme menujuk kepada profesionalisme. Memang inilah dasar dari suatu masyarakat yang berdasarkan meritsystemI. Legitimasi dari suatu pekerjaan atau jabatan didalam masyarakat abad 21 tidak lagi didasarkan amatirisme atau keterampilan yang diturunkan atau dengan dasar-dasar yang lain, tetapi berdasarkan dengan kemampuan seseorang yang diperoleh secara sadar dan terarah dalam menguasai berbagai jenis ilmu pengetahuan dan keterampilan.
Termasuk didalam perubahan global ialah profesi guru. Sesuai dengan tuntutan masyarakat, profesi guru juga menuntut profesionalisme. Guru yang professional bukan hanya sekedar alat untuk transmisi kebudayaan tetapi mentransformasikan kebudayaan itu kearah budaya yang dinamis yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan, produktifitas yang tinggi, dan kualitas karya yang dapat bersaing. Guru profesional bukan lagi merupakan sosok yang berfungsi sebagai robot, tetapi merupakan dinamisator yang mengantar potensi-potensi peserta didik kearah kreativitas. Tugas seorang guru profesional meliputi tiga bidang utama: 1) dalam bidang profesi, 2) dalam bidang kemanusiaan, dan 3) didalam bidang kemasyarakatan.
Dalam bidang profesi, seorang guru profesional berfungsi untuk mengajar, mendidik, melatih, dan melaksanakan penelitian masalah-masalah kependidikan.
Dalam bidang kemanusiaan, guru profesional berfungsi sebagai pengganti orang tua khususnya didalam bidang peningkatan kemampuan intelektual peserta didik. Guru profesional menjadi fasilitator untuk membantu beserta didik mentransformasikan potensi yang dimiliki peserta didik menjadi kemampuan serta keterampilan yang berkembang dan bermanfaat bagi kemanusiaan.
Seorang guru professional dapat melakukan evaluasi didalam proses belajar-mengajarnya, dan membimbing peserta didik untuk mencapai tujuan program belajar dan mengajar. Selain itu seorang guru profesional adalah seorang administrator, baik didalam administrasi proses belajar mengajar maupun didalam kemampuan manajerial dalam lingkungan sekolah. Sebagai seorang pendidik, seorang guru profesional adalah seorang komunikator. Ia dapat berkomunikasi dengan peserta didiknya dalam upaya untuk mengembangkan kepribadian peserta didiknya. Selanjutnya, sebagai suatu profesi yang terus menerus berkembang, seorang guru profesional hendaknya mampu mengadakan penelitian-penelitian yang berkaitan dengan peningkatan profesional seorang pendidik.
C. Profesi Guru Dan Profesi Lainnya
Didalam masyarakat modern yang menempatkan profesionalisme sebagai salah satu tonggak pengembangan masyarakat global, maka profesi guru merupakan salah satu profesi yang ada didalam masyarakat. Seperti telah diuraikan, suatu profesi yang bermutu ditentukan oleh kemampuan dari anggotanya. Apabila kemampuan para anggotanya rendah maka profesi tersebut tidak akan mempunyai pasaran. Setiap profesi harus terus menerus dikembangkan; kalau tidak maka profesi tersebut akan tidak memperoleh penghargaan dari masyarakat dan akan menghilang. Kemajuan teknologi yang begitu pesat meminta perkembangan profesi yang terus menerus. demikian pula dengan profesi guru. Apabila profesi guru tidak berkembang sehingga tidak dipercayai oleh masyarakat, tentunya profesi tersebut tidak akan diminati oleh putra-putra terbaik dari masyarakatnya. Dengan kata lain profesi guru didalam masyarakat modern harus dapat bersaing dengan profesi-profesi lainnya. Profesi guru hanya dapat bersaing apabila dia memiliki bibit-bibit unggul yang dikembangkan untuk dapat menguasai dan mengembangkan profesi tersebut. Hal ini berarti pembinaan profesi guru haruslah dimulai dengan merekrut calon-calon profesi guru yang mempunyai inteligensi tinggi, dedikasi yang besar terhadap profesinya, serta kemampuan untuk mengembangkan profesionalisme. Hanya dengan demikian diharapkan profesi guru dapat menunjukan performance yang diakui oleh masyarakat sehingga profesi tersebut berhak untuk meminta imbalan dari masyarakat konsumen.
D. Guru Dalam Masyarakat Dan Kebudayaan Indonesia
Seorang guru adalah sebenarnya seorang dari Kasta Brahmin. Para Brahmin ini mempunyai hak-hak khusus didalam masyarakat dan mereka diberi gelar kaum Mahardika atau Begawan. Para Begawan tersebut mempunyai hak-hak istimewa yang dapat disetarakan dengan hak-hak para raja. Para Begawan tersebut mempunyai kedudukan yang tinggi sehingga mendapatkan hak-hak istimewa, seperti bebas pajak. Mereka dapat digolongkan orang kaya pada masa itu. Didalam menyampaikan pengetahuan dari buku-buku suci (Weda), para siswanya tinggal dirumah Begawan serta mengabdi dengan penuh kesetiaan dan pengabdian.
Didalam perkembangan selanjutnya dengan lahirnya gerakan bakti, status guru menjadi sangat penting oleh karena mereka dianggap sebagai penjelmaan para dewa sehingga perlu dipuja. Status sosial tersebut dibenarkan pula, oleh karena para Begawan tidak perlu menyembah kepada raja. Guru dianggap sebagai penjelmaan hidup spiritual kebenaran. Dengan demikian para siswa menyerahkan sebulat-bulatnya akal budi, tubuh, dan hak milik kepada gurunya. Bahkan hari lahirnya Sang Begawan dirayakan sebagai hari raya. Dengan mantera-mantera yang diajarkan oleh Begawan sebagai Sang Guru berupa formula-formula suci, maka para siswa dapat mencapai pencerahan jiwa dan menemukan serta mengembangkan potensi yang tersimpan didalam dirinya.
Kedudukan sosial yang tinggi dari guru terus hidup sampai kini. Tentunya status sosial dengan citra yang demikian telah merupakan anomali didalam suatu kehidupan modern. Kehidupan modern yang menuju kearah profesionalisme menuntut kedudukan seorang guru sebagai pekerjaan professional. Demikian pula pekerjaan guru merupakan salah satu dari begitu banyak pekerjaan yang lahir didalam suatu kehidupan modern. Seperti yang telah dijelaskan diatas, profesi guru perlu bersaing dengan profesi-profesi lainnya yang lahir didalam masyarakat. Semua hal ini mempengaruhi penghargaan masyarakat terhadap profesi guru dan tuntutan masyarakat terhadap kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru professional. Hal tersebut merupakan tantangan, baik dari masyarakat maupun dari profesi guru itu sendiri.
Ada hal yang positif yang masih tersisa ialah bahwa masyrakat Indonesia khususnya masyarakat pedesaan masih tetap memberikan penghargaan dan status sosial yang tinggi kepada profesi guru. Penghargaan tersebut tentunya perlu ditindak lanjuti dengan penghargaan yang seimbang dari segi material yang akan menunjang tugas profesional seorang guru. Penghargaan masyarakat tersebut tentunya harus diimbangi dengan usaha dari profesi guru itu sendiri untuk semakin meningkatkan mutu profesionalnya sehingga dapat membantu masyarakat mengembangkan kemampuan putra-putrinya sebagaimana yang dinginkan. Di dalam proses ini pemerintah mempunyai tanggung jawab sebagai fasilitator serta membantu lahirnya saling menghargai antara masyarakat dan profesi guru yang tidak dapat diabaikan di dalam membangun masyarakat Indonesia baru.
E. Demitologisasi Profesi Guru Di Indonesia
Memburuknya status profesi guru sebagian disebabkan karena kesalahan masyarakat kita sendiri yang meninggikan dan sekaligus mencampakan profesi guru sebagai profesi yang terhormat di dalam masyarakat. Komitmen masyarakat dan komitmen pemerintah tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat untuk membangun suatu masyarakat Indonesia yang lebih terhormat. Selanjutnya, merosotnya profesi guru lebih dikarenakan lembaga organisasi profesi guru sangat lemah sehingga tidak menopang perbaikan profesi guru, baik dari segi kualitasnya pengabdiannya maupun di dalam kualitas penghargaan masyarakat dan pemerintah terhadap profesi tersebut. Keseluruhan kelemahan dalam perkembangan profesi guru di dalam era modern dewasa ini telah melanggengkan berbagai mitos yang menyelimuti perkembangan profesi guru. Mitos-mitos tersebut perlu kita ketahui dan kuliti sehingga dapat diambil langkah-langkah untuk meningkatkan apresiasi orang tua, masyarakat, dan pemerintah terhadap profesi yang mulia, profesi guru.
1. Status Sosial
a. Guru adalah profesi pahlawan tanpa tanda jasa
Profesi guru harus dihormati dan memperoleh imbalan yang sesuai dengan profesionalismenya. Di makam-makam pahlawan terbaring banyak pahlawan bangsa yang penuh dengan bintang-bintang jasa. Namun, profesi guru yang tidak kurang nilai kepahlawanannya tidak memperoleh tanda-tanda jasa dan gaji memadai apalagi mendapat tempat terhormat di makam-makam pahlawan. Sungguh suatu ironi apabila pada masa silam seorang guru (Begawan) mempunyai status sosial yang setara dengan sang raja.
b. Guru adalah pekerjaan orang suci (saint)
Citra seorang guru sebagai orang suci atau Begawan memang dapat hidup di dalam masyarakat pra-modern. Dalam masyarakat sederhana tersebut, pekerjaan sebagai orang suci memang merupakan pekerjaan yang terhormat dan patut dihargai oleh masyarakat. Di dalam dunia modern, apabila profesi guru masih dianggap profesi seorang suci, maka pada tempatnyalah masyarakat dan pemerintah memberikan penghargaan yang sesuai dengan statusnya itu. Pengabdian seseorang di dalam masyarakat modern menuntut haknya yang setimpal dengan pengabdiannya. Termasuk di dalam hak tersebut ialah hak untuk memperoleh pengahargaan material yang sesuai untuk hidup layak. Profesi guru adalah profesi terhormat yang layak mendapatkan imbalan sosial dan material yang optimal.
c. Those who can not think and do, teach!
Ungkapan tersebut diatas ini sangat populer di dalam berbagai masyarakat di dunia. Dengan kata lain, seseorang yang tidak dapat berpikir dan berbuat maka dia lebih baik memilih pekerjaan mengajar. Sungguh suatu hal yang ironis, seakan-akan profesi guru itu merupakan profesi dari manusia-manusia robot yang tidak dapat berpikir dan tidak dapat berbuat. Mitos ini sebenarnya juga merupakan bahan refleksi untuk profesi guru yang tidak kreatif, yang tidak membangkitkan kemampuan kretivitas peserta didik. Juga berarti bahwa profesi guru haruslah diubah bukan merupakan profesi dari manusia-manusia robot tetapi manusia-manusia yang penuh kreativitas yang tuganya bukan mendikte tetapi membangkitkan minat peserta didik untuk bereksplorasi dan berekspresi. Kreativitas haruslah merupakan ciri dari profesi guru modern. Mengembangkan kemampuan kreativitas guru juga harus menjiwai program-program pendidikan dan pelatihan guru modern. Dengan demikian ungkapan tersebut di atas perlu diubah menjadi: those who can think and do, teach!
2. Status Profesi
a. Profesi guru adalah profesi terbuka
b. Siapa saj dapat dan boleh menjadi guru
c. Profesi guru bukanlah suatu profesi pekerja
3. Gender
a. Guru adalah by nature profesi perempuan
Suatu pekerjaan tidaklah dapat dikaitkan dengan gender. Baik pria maupun perempuan mempunyai kemampuan dan hak yang sama di dalam setiap jenis pekerjaan.
Perbedannya terletak kepada keadaan fisik perempuan yang kemungkinan tidak cocok untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu. Pekerjaan yang meminta kekuatan fisik yang relative lebih berat tentunya tidak cocok untuk perempuan. Sebaliknya, pekerjaan yang meminta ketelitian dan kesabaran lebih cocok untuk dilaksanakan tangan-tangan halus perempuan. Barangkali bias gender yang dikhawatirkan melanda profesi guru dengan kekhawatiran-kekhawatiran tersebut muncul dari suatu bias akan ketidakmampuan kaum perempuan di dalam berbagai lapangan pekerjaan.
b. Perempuan puas dengan imbalan gaji kecil
Berkaitan dengan trend semakin banyaknya perempuan memasuki profesi guru dikaitkan dengan anggapan bahwa perempuan telah puas dengan imbalan gaji yang kecil. Hal ini ditentang oleh gerakan feminisme yang menyatakan bahwa kesediaan perempuan untuk memasuki profesi guru sebagai suatu profesi yang “natural” perempuan telah disalahgunakan oleh masyarakat yang didominasi oleh laki-laki. Perempuan memang kurang memberikan protes terhadap imbalan gaji yang relative lebih kecil. Hal ini perlu segera dibenahi oleh karena kekurangan insetif bagi kaum perempuan untuk mengemban tugas dalam profesi guru, dapat berpengaruh terhadap dedikasinya dan prestasi kerjanya. Selain dari pada itu, hak-hak asasi manusia dalam semua bidang pekerjaan tidak dapat dibenarkan membeda-bedakan berdasarkan gender. Perempuan yang memasuki profesi guru harus mendapatkan hak dan perlindungan kerja yang sama dengan apa yang diperoleh oleh kaum pria. Belum dapat dibuktikan dengan riset bahwa kemampuan dan prestasi kerja guru perempuan lebih rendah dari guru laki-laki.
A. Latar Belakang
Didalam salah satu acara di Pusat Perbukuan Depdiknas di Jakarta baru-baru ini, ketua umum pengurus puast ikatan sarjana pendidikan Indonesia (ISPI), Prof. Dr. Sudirjato mengatakan bahwa menurut pengamatannya terhadap berbagai undang-undang dasar didunia khususnya di Asiatenggara, hanya UUD Republik Indonesia yang secara jelas menyebutkan kata-kata “ikut mencerdaskan kehidupan bangsa”. Namun ironinya, kenyataan menunjukan berbagai ketimpangan terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia. Jsutru Indonesia secara konstitusional berjanji untuk kehidupan bangsanya, didalam kenyataannya perhatian pemerintah dan masyarakat sangat kurang didalam usaha menginkatkan kualitas manusia Indonesia disbanding dengan Negara-negara lainnya.
B. Permasalahan
Salah satu indikator dari rendahnya kemauan politik pemerintah dan masyarakat terhadap pendidikan nasionalnya terlihat dari terpuruknya profesi guru. Profesi guru didalam masyarakat Indonesia sebagai profesi yang terhormat dan ditinggikan tetapi sekaligus dicampakkan. Pengamatan ini tentunya merupakan lampu kuning terhadap upaya bangsa Indonesia untuk dapat hidup dan bersaing didalam kehidupan global abad 21.
Tulisan ini mengajikan pemikiran penulis mengenai masalah-masalah yang meliputi profesi guru diindonesia diselimuti oleh berbagai mitologi yang tidak sesuai lagi dengan kemajuan zaman. Dengan menguliti berbagai mitologi tersebut diharapkan akan lahir upaya-upaya untuk menempatkan profesi guru didalam posisinya yang terhormat sebagai salah satu tiang reformasi membangun masyarakat Indonesia yang cerdas dimasa depan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Profesi
Agar kita dapat hakikat profesi guru, peril kita telaah lebih dahulu apakah sebenarnya hakikat profesi. Dalam rangka untuk mengerti hakikat suatu profesi, ada beberapa kata kunci yang perlu disimak yaitu profesi, profesional, profesionalisme, dan orgnisasi profesi.
PROFESI
Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan didalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayanan baku terhadap masyarakat. Inti dari pengertian profesi ialah seseorang harus memiliki keahlian tertentu. Didalam masyarakat sederhana, keahlian tersebut dengan cara meniru dan diturunkan dari orang tua kepada anak atau dari kelompok masyarakat kegerasi penerus. Pada masyarakat modern, keahlian tersebut diperoleh melalaui pendidikan dan pelatihan khusus. Sebagai lawan dari profesi ialah amatir. Suatu profesi adalah kegiatan seseorang untuk menghidupi kehidupan (earning a living). Seorang amatir menekuni suatu kegiatan terutama karena hobi atau mencari kesenangan atau untuk mengisi waktunya yang terluang.
PROFESIONAL, PROFESIONALISME
Seorang professional menjalankan pekerjaannya sesuai denga tuntutan profesi atau dengan kata lain memiliki kemampuan dan sikap sesuai dengan tuntutan profesinya. Seorang profesional menjalankan kegiatannya berdasarkan profesionalisme, dan bukan secara amatir. Profesionalisme bertentangan dengan amatirisme. Dapat saja hasil karya seorang amatir sangat tinggi mutunya. Seorang professional akan terus-menerus mengingkatkan mutu karyanya secara sadar, melalui pendidikan dan pelatihan.
PROFESIONALISASI
Profesionalisasi berarti menjadikan atau mengembangkan suatu bidang pekerjaan atau jabatan secara porfesional. Hal ini berarti pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan criteria-kriteria profesi yang terus- menerus berkembang sehingga tingkat keahlian, tingkat tanggung jawab (etika profesi), serta perlindungan terhadap profesi terus-menerus disempurnakan. Dalam proses profesionalisasi yang dituju ialah produktivitas kerja yang tinggi secara mutu karya semakin lama semakin baik dan kompetitif.
ORGANISASI PROFESI DAN ETIKA PROFESI
Organisasi profesi adalah organisasi dari para professional dalam suatu profesi tertentu seperti PGRI, IDI, IKAHI, dan sebagainya. Organisasi profesi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya dalam bidang profesinya, serta melindungi hak dan kewajiban anggota profesi tersebut. Suatu organisasi profesional mempunyai kode eti atau etika profesi yang harus dipatuhi oleh para anggotanya sebagai suatu paguyuban.
Kehidupan masyarakat ditandai oleh semakin profesionalnya tata kehidupan masyarakat tersebut. Didalam suatu masyarakat sederhana sebagai profesi dilaksanakan berdasarkan tradisi dan kebudayaan yang statis. Berbagai profesi bahkan diselimuti oleh berbagai mitos sebagai dasar legitimasi pekerjaan tersebut. Didalam masyarakat modern, profesi merupakan suatu bentuk spesialisasi pekerjaan yang menuntut kemampuan yang terus-menerus berubah dan berkembang. Bahkan berbagai profesi sedang digantikan dengan profesi lainnya sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Profesi-profesi yang ada berubah semakin lama dan semakin canggih sesuai dengan kemajuan dan ilmu pengetahuan.
B. Guru Dalam Abad 21: Era Profesional
Abad 21 merupakan abad global. Kehidupan bermasyarakat berubah dengan cepat karena dunia semakin menyatuh apalagi ditopang oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sehingga batas-batas masyarakat dan Negara menjadi kabur. Ekonomi dunia berkembang dengan pesat yang ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Ekonomi berdasarkan ilmu pengetahuan merupakan lokomotif dari perubahan dunia abad 21. Ekonomi yang berdasarkan ilmu pengetahuan (knowledge-based economy) menuntutpenguasaan ilmu pengetahuan dari para pelaku ekonomi profesional. Didalam masyarakat sederhana, berbagai pekerjaan dilakukan secara rutin. Keadaan ini tidak dapat dipertahankan didalam ekonomi berdasarkan ilmu pengetahuan.
Masyarakat konsumen menuntut kualitas produksi yang tinggi dan terus-menerus diperbaiki. Oleh sebab itu, profesionalisme merupakan syarat mutlak didalam kehidupan global. Globalisasi mengubah hakikat kerja amatirisme menujuk kepada profesionalisme. Memang inilah dasar dari suatu masyarakat yang berdasarkan meritsystemI. Legitimasi dari suatu pekerjaan atau jabatan didalam masyarakat abad 21 tidak lagi didasarkan amatirisme atau keterampilan yang diturunkan atau dengan dasar-dasar yang lain, tetapi berdasarkan dengan kemampuan seseorang yang diperoleh secara sadar dan terarah dalam menguasai berbagai jenis ilmu pengetahuan dan keterampilan.
Termasuk didalam perubahan global ialah profesi guru. Sesuai dengan tuntutan masyarakat, profesi guru juga menuntut profesionalisme. Guru yang professional bukan hanya sekedar alat untuk transmisi kebudayaan tetapi mentransformasikan kebudayaan itu kearah budaya yang dinamis yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan, produktifitas yang tinggi, dan kualitas karya yang dapat bersaing. Guru profesional bukan lagi merupakan sosok yang berfungsi sebagai robot, tetapi merupakan dinamisator yang mengantar potensi-potensi peserta didik kearah kreativitas. Tugas seorang guru profesional meliputi tiga bidang utama: 1) dalam bidang profesi, 2) dalam bidang kemanusiaan, dan 3) didalam bidang kemasyarakatan.
Dalam bidang profesi, seorang guru profesional berfungsi untuk mengajar, mendidik, melatih, dan melaksanakan penelitian masalah-masalah kependidikan.
Dalam bidang kemanusiaan, guru profesional berfungsi sebagai pengganti orang tua khususnya didalam bidang peningkatan kemampuan intelektual peserta didik. Guru profesional menjadi fasilitator untuk membantu beserta didik mentransformasikan potensi yang dimiliki peserta didik menjadi kemampuan serta keterampilan yang berkembang dan bermanfaat bagi kemanusiaan.
Seorang guru professional dapat melakukan evaluasi didalam proses belajar-mengajarnya, dan membimbing peserta didik untuk mencapai tujuan program belajar dan mengajar. Selain itu seorang guru profesional adalah seorang administrator, baik didalam administrasi proses belajar mengajar maupun didalam kemampuan manajerial dalam lingkungan sekolah. Sebagai seorang pendidik, seorang guru profesional adalah seorang komunikator. Ia dapat berkomunikasi dengan peserta didiknya dalam upaya untuk mengembangkan kepribadian peserta didiknya. Selanjutnya, sebagai suatu profesi yang terus menerus berkembang, seorang guru profesional hendaknya mampu mengadakan penelitian-penelitian yang berkaitan dengan peningkatan profesional seorang pendidik.
C. Profesi Guru Dan Profesi Lainnya
Didalam masyarakat modern yang menempatkan profesionalisme sebagai salah satu tonggak pengembangan masyarakat global, maka profesi guru merupakan salah satu profesi yang ada didalam masyarakat. Seperti telah diuraikan, suatu profesi yang bermutu ditentukan oleh kemampuan dari anggotanya. Apabila kemampuan para anggotanya rendah maka profesi tersebut tidak akan mempunyai pasaran. Setiap profesi harus terus menerus dikembangkan; kalau tidak maka profesi tersebut akan tidak memperoleh penghargaan dari masyarakat dan akan menghilang. Kemajuan teknologi yang begitu pesat meminta perkembangan profesi yang terus menerus. demikian pula dengan profesi guru. Apabila profesi guru tidak berkembang sehingga tidak dipercayai oleh masyarakat, tentunya profesi tersebut tidak akan diminati oleh putra-putra terbaik dari masyarakatnya. Dengan kata lain profesi guru didalam masyarakat modern harus dapat bersaing dengan profesi-profesi lainnya. Profesi guru hanya dapat bersaing apabila dia memiliki bibit-bibit unggul yang dikembangkan untuk dapat menguasai dan mengembangkan profesi tersebut. Hal ini berarti pembinaan profesi guru haruslah dimulai dengan merekrut calon-calon profesi guru yang mempunyai inteligensi tinggi, dedikasi yang besar terhadap profesinya, serta kemampuan untuk mengembangkan profesionalisme. Hanya dengan demikian diharapkan profesi guru dapat menunjukan performance yang diakui oleh masyarakat sehingga profesi tersebut berhak untuk meminta imbalan dari masyarakat konsumen.
D. Guru Dalam Masyarakat Dan Kebudayaan Indonesia
Seorang guru adalah sebenarnya seorang dari Kasta Brahmin. Para Brahmin ini mempunyai hak-hak khusus didalam masyarakat dan mereka diberi gelar kaum Mahardika atau Begawan. Para Begawan tersebut mempunyai hak-hak istimewa yang dapat disetarakan dengan hak-hak para raja. Para Begawan tersebut mempunyai kedudukan yang tinggi sehingga mendapatkan hak-hak istimewa, seperti bebas pajak. Mereka dapat digolongkan orang kaya pada masa itu. Didalam menyampaikan pengetahuan dari buku-buku suci (Weda), para siswanya tinggal dirumah Begawan serta mengabdi dengan penuh kesetiaan dan pengabdian.
Didalam perkembangan selanjutnya dengan lahirnya gerakan bakti, status guru menjadi sangat penting oleh karena mereka dianggap sebagai penjelmaan para dewa sehingga perlu dipuja. Status sosial tersebut dibenarkan pula, oleh karena para Begawan tidak perlu menyembah kepada raja. Guru dianggap sebagai penjelmaan hidup spiritual kebenaran. Dengan demikian para siswa menyerahkan sebulat-bulatnya akal budi, tubuh, dan hak milik kepada gurunya. Bahkan hari lahirnya Sang Begawan dirayakan sebagai hari raya. Dengan mantera-mantera yang diajarkan oleh Begawan sebagai Sang Guru berupa formula-formula suci, maka para siswa dapat mencapai pencerahan jiwa dan menemukan serta mengembangkan potensi yang tersimpan didalam dirinya.
Kedudukan sosial yang tinggi dari guru terus hidup sampai kini. Tentunya status sosial dengan citra yang demikian telah merupakan anomali didalam suatu kehidupan modern. Kehidupan modern yang menuju kearah profesionalisme menuntut kedudukan seorang guru sebagai pekerjaan professional. Demikian pula pekerjaan guru merupakan salah satu dari begitu banyak pekerjaan yang lahir didalam suatu kehidupan modern. Seperti yang telah dijelaskan diatas, profesi guru perlu bersaing dengan profesi-profesi lainnya yang lahir didalam masyarakat. Semua hal ini mempengaruhi penghargaan masyarakat terhadap profesi guru dan tuntutan masyarakat terhadap kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru professional. Hal tersebut merupakan tantangan, baik dari masyarakat maupun dari profesi guru itu sendiri.
Ada hal yang positif yang masih tersisa ialah bahwa masyrakat Indonesia khususnya masyarakat pedesaan masih tetap memberikan penghargaan dan status sosial yang tinggi kepada profesi guru. Penghargaan tersebut tentunya perlu ditindak lanjuti dengan penghargaan yang seimbang dari segi material yang akan menunjang tugas profesional seorang guru. Penghargaan masyarakat tersebut tentunya harus diimbangi dengan usaha dari profesi guru itu sendiri untuk semakin meningkatkan mutu profesionalnya sehingga dapat membantu masyarakat mengembangkan kemampuan putra-putrinya sebagaimana yang dinginkan. Di dalam proses ini pemerintah mempunyai tanggung jawab sebagai fasilitator serta membantu lahirnya saling menghargai antara masyarakat dan profesi guru yang tidak dapat diabaikan di dalam membangun masyarakat Indonesia baru.
E. Demitologisasi Profesi Guru Di Indonesia
Memburuknya status profesi guru sebagian disebabkan karena kesalahan masyarakat kita sendiri yang meninggikan dan sekaligus mencampakan profesi guru sebagai profesi yang terhormat di dalam masyarakat. Komitmen masyarakat dan komitmen pemerintah tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat untuk membangun suatu masyarakat Indonesia yang lebih terhormat. Selanjutnya, merosotnya profesi guru lebih dikarenakan lembaga organisasi profesi guru sangat lemah sehingga tidak menopang perbaikan profesi guru, baik dari segi kualitasnya pengabdiannya maupun di dalam kualitas penghargaan masyarakat dan pemerintah terhadap profesi tersebut. Keseluruhan kelemahan dalam perkembangan profesi guru di dalam era modern dewasa ini telah melanggengkan berbagai mitos yang menyelimuti perkembangan profesi guru. Mitos-mitos tersebut perlu kita ketahui dan kuliti sehingga dapat diambil langkah-langkah untuk meningkatkan apresiasi orang tua, masyarakat, dan pemerintah terhadap profesi yang mulia, profesi guru.
1. Status Sosial
a. Guru adalah profesi pahlawan tanpa tanda jasa
Profesi guru harus dihormati dan memperoleh imbalan yang sesuai dengan profesionalismenya. Di makam-makam pahlawan terbaring banyak pahlawan bangsa yang penuh dengan bintang-bintang jasa. Namun, profesi guru yang tidak kurang nilai kepahlawanannya tidak memperoleh tanda-tanda jasa dan gaji memadai apalagi mendapat tempat terhormat di makam-makam pahlawan. Sungguh suatu ironi apabila pada masa silam seorang guru (Begawan) mempunyai status sosial yang setara dengan sang raja.
b. Guru adalah pekerjaan orang suci (saint)
Citra seorang guru sebagai orang suci atau Begawan memang dapat hidup di dalam masyarakat pra-modern. Dalam masyarakat sederhana tersebut, pekerjaan sebagai orang suci memang merupakan pekerjaan yang terhormat dan patut dihargai oleh masyarakat. Di dalam dunia modern, apabila profesi guru masih dianggap profesi seorang suci, maka pada tempatnyalah masyarakat dan pemerintah memberikan penghargaan yang sesuai dengan statusnya itu. Pengabdian seseorang di dalam masyarakat modern menuntut haknya yang setimpal dengan pengabdiannya. Termasuk di dalam hak tersebut ialah hak untuk memperoleh pengahargaan material yang sesuai untuk hidup layak. Profesi guru adalah profesi terhormat yang layak mendapatkan imbalan sosial dan material yang optimal.
c. Those who can not think and do, teach!
Ungkapan tersebut diatas ini sangat populer di dalam berbagai masyarakat di dunia. Dengan kata lain, seseorang yang tidak dapat berpikir dan berbuat maka dia lebih baik memilih pekerjaan mengajar. Sungguh suatu hal yang ironis, seakan-akan profesi guru itu merupakan profesi dari manusia-manusia robot yang tidak dapat berpikir dan tidak dapat berbuat. Mitos ini sebenarnya juga merupakan bahan refleksi untuk profesi guru yang tidak kreatif, yang tidak membangkitkan kemampuan kretivitas peserta didik. Juga berarti bahwa profesi guru haruslah diubah bukan merupakan profesi dari manusia-manusia robot tetapi manusia-manusia yang penuh kreativitas yang tuganya bukan mendikte tetapi membangkitkan minat peserta didik untuk bereksplorasi dan berekspresi. Kreativitas haruslah merupakan ciri dari profesi guru modern. Mengembangkan kemampuan kreativitas guru juga harus menjiwai program-program pendidikan dan pelatihan guru modern. Dengan demikian ungkapan tersebut di atas perlu diubah menjadi: those who can think and do, teach!
2. Status Profesi
a. Profesi guru adalah profesi terbuka
b. Siapa saj dapat dan boleh menjadi guru
c. Profesi guru bukanlah suatu profesi pekerja
3. Gender
a. Guru adalah by nature profesi perempuan
Suatu pekerjaan tidaklah dapat dikaitkan dengan gender. Baik pria maupun perempuan mempunyai kemampuan dan hak yang sama di dalam setiap jenis pekerjaan.
Perbedannya terletak kepada keadaan fisik perempuan yang kemungkinan tidak cocok untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu. Pekerjaan yang meminta kekuatan fisik yang relative lebih berat tentunya tidak cocok untuk perempuan. Sebaliknya, pekerjaan yang meminta ketelitian dan kesabaran lebih cocok untuk dilaksanakan tangan-tangan halus perempuan. Barangkali bias gender yang dikhawatirkan melanda profesi guru dengan kekhawatiran-kekhawatiran tersebut muncul dari suatu bias akan ketidakmampuan kaum perempuan di dalam berbagai lapangan pekerjaan.
b. Perempuan puas dengan imbalan gaji kecil
Berkaitan dengan trend semakin banyaknya perempuan memasuki profesi guru dikaitkan dengan anggapan bahwa perempuan telah puas dengan imbalan gaji yang kecil. Hal ini ditentang oleh gerakan feminisme yang menyatakan bahwa kesediaan perempuan untuk memasuki profesi guru sebagai suatu profesi yang “natural” perempuan telah disalahgunakan oleh masyarakat yang didominasi oleh laki-laki. Perempuan memang kurang memberikan protes terhadap imbalan gaji yang relative lebih kecil. Hal ini perlu segera dibenahi oleh karena kekurangan insetif bagi kaum perempuan untuk mengemban tugas dalam profesi guru, dapat berpengaruh terhadap dedikasinya dan prestasi kerjanya. Selain dari pada itu, hak-hak asasi manusia dalam semua bidang pekerjaan tidak dapat dibenarkan membeda-bedakan berdasarkan gender. Perempuan yang memasuki profesi guru harus mendapatkan hak dan perlindungan kerja yang sama dengan apa yang diperoleh oleh kaum pria. Belum dapat dibuktikan dengan riset bahwa kemampuan dan prestasi kerja guru perempuan lebih rendah dari guru laki-laki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar